Info : Posisikan kartu identitas anda sesuai dengan kotak
hijau
Edit Foto
Preview
Snapshoot
General Consent
PASIEN DAN/ ATAU WALI HUKUM HARUS MEMBACA, MEMAHAMI DAN MENGISI TATA
TERTIB DAN PERATURAN RUMAH SAKIT UNTUK PASIEN RAWAT INAP / RAWAT JALAN /
ONE DAY CARE di Rumah Sakit Mitra Medika, sebagai berikut:
PELAYANAN UMUM
Sebagai pasien, saya
dengan ini menyatakan persetujuan atas hal-hal sebagai berikut
HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI PASIEN. Dengan
menandatangani dokumen ini saya, pasien, atau penanggung jawab, wali ataupun keluarga
yang menandatangani dokumen ini untuk dan atas nama saya menyatakan bahwa telah
memperoleh dan telah menerima semua informasi mengenai tata tertib dan peraturan serta
hak-hak, kewajiban dan tanggung jawab Pasien pada saat proses pendaftaran Pasien dan
selama mendapatkan pelayanan medis di Rumah Sakit Mitra Medika.
AKSES INFORMASI KESEHATAN. Saya dengan ini memberikan persetujuan
kepada Rumah Sakit Mitra Medika untuk memberikan informasi tentang hal-hal yang
berkaitan dengan kesehatan saya kepada penanggung jawab, keluarga, atau pihak yang
menjamin biaya perawatan saya di Rumah Sakit Mitra Medika.
RAHASIA KEDOKTERAN. Saya setuju Rumah Sakit Mitra Medika menjamin
rahasia kedokteran saya dan hanya menggunakannya untuk kepentingan perawatan atau
pengobatan, penagihan asuransi, kecuali saya mengungkapkan sendiri atau orang lain /
pihak lain yang saya beri kuasa untuk itu.
PRIVASI. Apabila saya memerlukan hal-hal yang menyangkut privasi saya
sebagai pasien, saya menyampaikan kepada staf Rumah Sakit Mitra Medika.
BARANG PRIBADI. Saya menyatakan bahwa Rumah Sakit Mitra Medika telah
menyarankan untuk tidak membawa barang-barang berharga (seperti perhiasan, elektronik,
dll.). Dalam hal barang-barang berharga tersebut tetap dibawa ke lingkungan Rumah Sakit
Mitra Medika oleh saya atau pihak manapun, maka Rumah Sakit Mitra Medika tidak akan
bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan atau pencurian atas barang berharga
tersebut.
PENGAJUAN KELUHAN. Saya dengan ini menyatakan bahwa saya telah menerima
informasi dan telah mengerti tata cara pengajuan dan tindak lanjut bila ada keluhan saya
sebagai pasien terkait pelayanan yang diberikan. Saya setuju untuk mengikuti tata cara
pengajuan keluhan sesuai dengan prosedur yang ada. Rumah Sakit Mitra Medika tidak wajib
menindak-lanjuti keluhan saya apabila tidak diajukan sesuai dengan prosedur yang
berlaku, dan tidak wajib untuk bertanggung jawab atas setiap kerugian dalam bentuk
apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan keluhan yang tidak diajukan sesuai
prosedur.
KEWAJIBAN PEMBAYARAN. Dengan ini saya atau penanggung jawab, wali,
ataupun keluarga saya menyatakan setuju bahwa sesuai dengan pertimbangan pelayanan yang
diberikan kepada saya, maka saya wajib untuk melakukan pembayaran atas seluruh biaya
pelayanan, yang akan ditentukan berdasarkan acuan biaya dan ketentuan yang ditetapkan
oleh Rumah Sakit Mitra Medika
Apabila asuransi kesehatan swasta atau program pemerintah menanggung pembiayaan atas
pelayanan kesehatan terhadap saya, saya dengan ini memberikan kewenangan tanpa dapat
dicabut kembali kepada Rumah Sakit Mitra Medika untuk memberi tagihan kepada asuransi
terkait atas seluruh pelayanan dan tindakan kedokteran yang telah dilakukan. Tanggungan
asuransi dari saya mungkin akan menyatakan bahwa sebagian pembayaran tetap menjadi
tanggung jawab pribadi dari saya atau tidak ditanggung oleh asuransi tersebut, oleh
karenanya Rumah Sakit Mitra Medika berhak untuk memberi tagihan atas biaya tagihan yang
tidak ditanggung tersebut dan dengan ini saya atau penanggung jawab, wali, ataupun
keluarga saya setuju untuk bertanggung jawab membayar biaya tagihan tersebut.
Saya dengan ini juga memberikan persetujuan kepada Rumah Sakit Mitra Medika untuk dapat
memberikan rahasia kedokteran atas rekam medis saya kepada perusahaan asuransi terkait
sesuai dengan keperluan penagihan tersebut.
Apabila di kemudian hari saya tidak lagi ditanggung oleh asuransi, maka saya atau
penanggung jawab, wali, ataupun keluarga saya dengan ini setuju untuk secara pribadi
bertanggung jawab dalam membayar seluruh biaya pelayanan dan tindakan kedokteran dari
Rumah Sakit Mitra Medika.
Segala tindakan dokumentasi berupa rekaman gambar dan suara serta pengambilan foto harus
mendapatkan izin dari petugas medis rumah sakit (UU Nomor 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, pasal 40, UU Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004, Pasal 48 dan
51)
Rumah Sakit menerima pengaduan yang masuk melalui kuesioner maupun secara langsung
melalui WhatsApp (08115679968) dan email (rsmmptk@rsmm.co.id)
Rumah Sakit menyediakan loker penitipan barang berharga hanya untuk pasien yang
membutuhkan tempat penitipan barang, yakni tersedia di rawat inap, UGD dan radiologi
TATA TERTIB RS MITRA MEDIKA
Waktu berkunjung pasien Rawat Inap :
Pagi : Pukul 11.00 – 13.00 WIB
Sore : Pukul 17.00 – 20.00 WIB
Waktu berkunjung pasien ICU/ICCU/HCU/NICU/PICU :
Pagi : Pukul 11.00 – 13.00 WIB
Sore : Pukul 17.00 – 19.00 WIB
Anak dibawah usia 10 tahun tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang perawatan.
Setiap pasien hanya diperbolehkan ditunggu oleh 2 (dua) orang penunggu dengan
menggunakan kartu tunggu pasien.
Pasien, penunggu serta pengunjung dimohon untuk menjaga ketenangan, kebersihan serta
ketertiban di lingkungan rumah sakit.
Tidak diperkenankan memberi obat kepada Pasien selain obat yang diresepkan Dokter RS
Mitra Medika.
Tidak diperkenankan merokok di semua lingkungan RS Mitra Medika sesuai UU No. 44 pasal
29 ayat 1t tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2010.
Petugas rumah sakit berhak menegur jika ditemukan ada yang merokok di kawasan rumah
sakit.
Tidak diperkenankan duduk atau tidur di tempat tidur kosong/ tempat tidur pasien/kursi
roda/ kereta dorong pasien.
Tidak diperkenankan membawa kasur dan guling. Petugas bagian keamanan rumah sakit akan
mengamankan barang tersebut diatas bila dijumpai di ruang perawatan.
Tidak diperkenankan membawa senjata api, senjata tajam dan sejenisnya serta
barang-barang berharga. RS Mitra Medika tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan
kehilangan kendaraan, barang-barang berharga (uang, perhiasan, handphone, dll)
Tidak diperkenankan membawa dan menggunakan barang-barang elektronik (VCD, Rice Cooker,
dll). Apabila hal tersebut dilanggar maka pasien/keluarga akan dikenakan sanksi dengan
membayar sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) per hari.
Tidak diperkenankan membawa minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Tidak diperkenankan membawa durian.
Tidak diperkenankan membawa hewan peliharaan.
Keluarga/pengunjung Pasien tidak diperkenankan menggunakan/meminjam peralatan
makan/minum milik RS Mitra Medika.
Membayar biaya rumah sakit meliputi jasa dokter, dan profesional lainnya yang terlibat
dalam pelayanan, tindakan, fasilitas alat kesehatan, obat, serta pelayanan lainnya.
Membayar biaya pelunasan dengan cara tunai, kartu debit/kartu kredit. Invoice/ kwitansi
asli hanya diberikan 1 (satu) kali sesuai nominal yang dibayar.
Bagi pasien asuransi/ perusahaan bersedia menyelesaikan administrasi setelah proses
verifikasi dari masing-masing provider asuransi/ perusahaan selesai (lama verifikasi
tergantung dari provider asuransi/ perusahaan).
Bersedia membayar biaya pelayanan rumah sakit apabila tidak dijamin oleh pihak ketiga
(asuransi/perusahaan) dan apabila dijamin pihak ketiga maka wajib mengikuti ketentuan
baik dari pihak ketiga maupun pihak RS Mitra Medika.
Bersedia menyelesaikan biaya pelayanan dan tindakan apabila di kemudian hari terdapat
koreksi selisih perhitungan.
Bersedia mengikuti peraturan dan kebijakan yang ditetapkan RS Mitra Medika, apabila
selama pelayanan mengalami kesulitan dalam pembiayaan rumah sakit.
Menyetujui untuk mengganti sepenuhnya biaya hukum yang dikeluarkan oleh RS Mitra Medika
dalam hal RS menuntut penyelesaian hukum atas pembayaran rekening pasien.
PERSETUJUAN PELEPASAN INFORMASI
Memahami bahwa informasi yang ada didalam diri pasien termasuk data rekam medis pasien
yang akan digunakan untuk kepentingan perawatan medis pasien di RS Mitra Medika.
Memberi persetujuan kepada pihak RS Mitra Medika untuk memberikan informasi rekam medis
pasien kepada pihak instansi/ asuransi/ TPA bila diperlukan untuk proses klaim asuransi/
perusahaan yang memberikan pertanggungan. (Paraf : ....................)
Memberi persetujuan kepada pihak RS Mitra Medika untuk memberikan informasi dalam rekam
medis pasien kepada :
................................................., hubungan keluarga :
..................................................
................................................., hubungan keluarga :
..................................................
................................................., hubungan keluarga :
..................................................
PERSETUJUAN RAWAT INAP / RAWAT JALAN / ONE DAY CARE (ODC) *
Saya menyetujui membayar harga kamar sebesar Rp. ___________________ / hari
Kelas _____________________ Cara pembayaran tagihan RS Mitra Medika :
Dibayar sendiri / penjamin pasien pribadi
Oleh penjamin (Asuransi / Perusahaan)
Nama Penjamin ___________________________
Persyaratan / KTP : Lengkap / Tidak
Penjaminan berlaku apabila memenuhi kelengkapan syarat administrasi sesuai
ketentuan yang berlaku (kartu kepesertaan, kartu identitas diri, surat
jaminan perusahaan, dll).
Jenis penjaminan sesuai yang diisi dan tidak dapat berubah sewaktu-waktu
maupun pada pertengahan perawatan pasien.
Membayar biaya administrasi : Rawat Jalan sebesar Rp 40.000,-
Rawat inap 5% dari total tagihan maksimal Rp 1.500.000,-.
Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa telah membaca syarat-syarat diatas, menerima
satu buah salinannya dan setuju terikat dibawahnya, jika yang bertanda tangan dibawah ini bukan
pasien yang bersangkutan, maka ia menjamin bahwa ia mendapat kuasa dari pasien untuk menerima
syarat-syarat tersebut atas nama pasien.
PERSETUJUAN UMUM UNTUK TINDAKAN KEDOKTERAN
PERSETUJUAN ASUHAN KESEHATAN
Saya menyadari bahwa tindakan kedokteran adalah berisiko, meliputi tindakan medis berupa
preventif, diagnostik, terapeutik atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi
terhadap Pasien.
Saya menyetujui segala pelayanan medis di Rumah Sakit Mitra Medika sebagaimana sesuai dengan
keadaan medis saya selama mendapatkan pelayanan medis di Rumah Sakit Mitra Medika.
Saya dengan ini memberikan persetujuan (kecuali yang membutuhkan persetujuan khusus/tertulis)
dengan tidak dapat ditarik kembali kepada Rumah Sakit Mitra Medika, dalam memberikan pelayanan
medis, pemeriksaan fisik, yang dapat dilakukan oleh dokter atau perawat, dan melakukan prosedur
diagnostik, atau terapi dan tatalaksana sesuai pertimbangan dokter yang diperlukan atau
disarankan pada pelayanan medis untuk saya. Hal ini mencakup seluruh pemeriksaan dan prosedur
diagnostik rutin, termasuk namun tidak terbatas pada x-ray, pemberian dan atau tindakan
kedokteran serta penyuntikan (intramuskular, intravena dan prosedur invasif lainnya) produk
farmasi dan obat-obatan, pemasangan alat medis, dan pengambilan darah untuk pemeriksaan
laboratorium atau pemeriksaan patologi yang dibutuhkan untuk pelayanan medis saya.
Saya mempercayakan kepada semua tenaga kesehatan rumah sakit untuk memberikan perawatan,
diagnostik dan terapi kepada saya sebagai pasien rawat inap atau rawat jalan atau Unit Gawat
Darurat (UGD), termasuk semua pemeriksaan penunjang, yang dibutuhkan untuk pengobatan dan
tindakan yang diperlukan.
KEJADIAN TIDAK TERDUGA/DIHARAPKAN.
Saya mengerti dan menyadari bahwa dalam tindakan kedokteran dapat terjadi adanya kejadian tidak
terduga/diharapkan (unanticipated outcome) yang dapat merupakan efek samping dari tindakan
kedokteran yang tidak dapat diduga sebelumnya (termasuk antara lain, namun tidak terbatas pada
Steven Johnson Syndrome dan syok anafilaktik).
Saya mengerti bahwa hasil asuhan dan pengobatan termasuk kejadian yang tidak terduga/diharapkan
akan diberitahukan kepada saya dan keluarga oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
Hak & Kewajiban Pasien
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RUMAH SAKIT MITRA MEDIKA
HAK PASIEN (UU Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Pasal
32)
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
Mitra Medika
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional.
Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugi
an
fisik dan materi.
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang diberikan
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku
di Rumah Sakit Mitra Medika
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai
Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit Mitra Medika.
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan
medis, alternatif tindakan, risiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak
mengganggu pasien lainnya.
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit Mitra
Medika
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang
dianutnya.
Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit Mitra Medika apabila Rumah Sakit Mitra Medika
diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun
pidana; dan
Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui
media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN/KELUARGA (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 4 Tahun
2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien; Pasal 26)
Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah sakit Mitra Medika Pontianak
Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab.
Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas
lainnya yang bekerja di rumah sakit.
Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya
tentang masalah kesehatannya.
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang
dimilikinya.
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan
disetujui pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang
direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan
oleh Tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Apakah data anda sudah benar?
Periksa kembali sebelum dikirimkan. Scroll ke bawah untuk kirim data ke sistem
pendaftaran
Kunjungan Poli
Tanggal Rencana Periksa
Poliklinik Tujuan
Identitas Pasien
Nama Pasien (Sesuai KTP)
Jenis Kelamin
Tanggal Lahir
Tempat Lahir
No KTP
No HP
Alamat
Penjamin
Instansi
Keluarga yang dapat dihubungi
Hubungan
Nama
Telepon / Hp
Dokumen
Contoh Scan Foto Identitas
Scan Kartu Identitas / KTP / KIA
Scan Kartu Keluarga
Perhatian : Mohon perhatikan tata letak dan fokus gambar agar
dapat dibaca informasi dalam kartu oleh bagian pendaftaran